BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Kebutuhan atas
kendaraan pribadi di Indonesia cenderung meningkat meskipun pada
sekarang ini krisis keuangan global terjadi di beberapa Negara termasuk di
Indonesia, namun hal itu tidak menghalangi masyarakat untuk memiliki kendaraan
pribadinya masing-masing. Tidak sedikit masyarakat melakukan aktivitasnya
menggunakan kendaraan pribadinya masing-masing, seperti memberi tunjangan
keefisienan waktu dalam pergi ke kantor ataupun ke sekolah, tak jarang setiap
orang menggunakan kendaraan untuk berpergian ketempat terdekat agar memudahkan
segala sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya.
Dikarenakan banyaknya
kendaraan yang dimiliki oleh setiap orang, tak jarang ada yang memanfaatkan
keadaan tersebut, dan dijadikan suatu lahan keuntungan / kriminalitas yang
hanya mementingkan kepentingan individu saja, seperti menyebar paku ditengah
jalan dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lumayan besar, hal ini menyebabkan banyak meningkatknya
kriminalitas di suatu daerah, dan membuat warga merasa resah.
Berdasarkan dari
keresahan tersebut beberapa warga membuat sebuah cara agar mengurangi
penyebaran paku liar dengan cara membuat sebuah komunitas yang bertujuan untuk
mengurangi kecurangan oleh suatu oknum, dan menghilangkan keresahan para warga,
yang dinamakan SABER(Sapu bersih ranjau paku).
BAB
II
Landasan
Teori
2.1 Kriminlitas
2.1.1 pengertian
2.1.1 pengertian
Kriminalitas merupakan segala macam bentuk tindakan dan
perbuatan yang merugikan secara ekonomis
dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta
norma-norma sosial dan agama. Dapat diartikan bahwa, tindak kriminalitas adalah
segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial,
sehingga masyarakat menentangnya.
(Kartono,
1999: 122)
Secara kriminologi yang berbasis
sosiologis, tindak kriminalitas merupakan suatu
pola tingkah laku yang merugikan
masyarakat (dengan kata lain terdapat korban)
dan suatu pola tingkah laku yang
mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat.
Reaksi sosial tersebut dapat berupa
reaksi formal, reaksi informal, dan
reaksi non-formal.
Pengertian kejahatan sebagai unsur
dalam pengertian kriminalitas, secara
sosiologis mempunyai dua unsur-unsur
yaitu:
1) Kejahatan itu ialah perbuatan
yang merugikan secara ekonomis dan
merugikan secara psikologis.
2) Melukai perasaan susila dari suatu
segerombolan manusia, di mana orang-orang itu berhak
melahirkan celaan.
Sutherland berpendapat bahwa
kelakuan yang bersifat jahat (Criminal behavior)
adalah kelakuan yang melanggar
Undang-Undang/hukum pidana.
Bagaimanapun im-moril nya atau tidak
patutnya suatu perbuatan, ia bukan kejahatan kecuali bila dilarang oleh
Undang-Undang/hukum pidana.
(Principles of Criminology. 1960:45)
Pengertian
kriminalitas menurut Beberapa para ahli :
1. Menurut R. Susilo
Secara sosiologis mengartikan
kriminalitas adalah sebagai perbuatan atau tingkah
laku yang selain merugikan penderita
atau korban juga sangat merugikan
masyarakat yaitu berupa hilangnya
keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
2. Menurut M.v.T
kriminalitas yaitu perbuatan yang
meskipun tidak ditentukan dalam undang-
undang, sebagai perbuatan pidana,
telah dirasakan sebagi onrecht sebagai
perbuatan yang bertentangan dengan
tata hukum.
3. Menurut M. A. Elliat
kriminalitas adalah problem dalam
masyarakat modern atau tingkah laku yang
gagal dan melanggar hukum dan dapat
dijatuhi hukuman yang bisa berupa
hukuman penjasra, hukuman mati,
hukuman denda dan lain-lain.
4. Menurut Dr. J.E. Sahetapy dan B.
Mardjono Reksodipuro
kriminalitas adalah setiap perbuatan
yang dilarang oleh hukum publik untuk
melindungi masyarakat dan diberi
sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan
tersebut dihukum karena melanggar
norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang
warga negaranya.
2.1.2
Bentuk-bentuk kriminalitas
Tindakan kriminal umumnya dilihat
bertentangan dengan norma hukum, norma
sosial dan norma agama yang berlaku
di masyarakat. Bentuk-bentuk tindak
kriminal seperti:
a. Pencurian
Pencuri berasal dari kata dasar curi
yang berarti sembunyi-
sembunyi atau diam-diam dan pencuri
adalah orang yang melakukan kejahatan pencurian. Dengan demikian pengertian
pencurian adalah orang yang mengambil milik orang lain
secara sembunyi-sembunyi atau
diam-diam dengan jalan yang tidak sah.
(Poerwardarminta,1984:217).
Pencurian melanggar pasal 352 KUHP
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan
ancaman hukuman maksimal 15 (lima
belas) tahun penjara .
b. Tindak asusila
Asusila adalah perbuatan atau
tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma
atau kaidah kesopanan yang saat ini
banyak mengintai kaum wanita. Tindak kriminal tersebut hukumannya penjara
paling lama 2 th 8 bln tercantum dalam pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP ) tentang perbuatan asusila
dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
c. Pencopetan
Pencopetan memiliki pengertian yaitu
kegiatan negatif mencuri barang berupa
uang dalam saku, dompet, tas,
handpone dan lainnya milik orang lain atau bukan
haknya dengan cepat, tangkas dan tidak
diketahui oleh korban maupun orang di
sekitarnya
(http://bahasa.cs.ui.ac.id). Tindak kriminal ini memenuhi pasal 365 15 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Soenarto, 1994:220)
d. Penjambretan
Penjambretan merupakan perbuatan
atau tindakan negatif dengan merampas harta
berharga milik orang lain secara
paksa sehingga menimbulkan kerugian materi
bagi korban. penjambretan merupakan
tindak kriminal yang memenuhi
pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.
(Soenarto, 1994:221)
e. Penodongan dengan senjata
tajam/api
Bentuk kriminal merupakan perampasan
harta benda milik korban dilakukan
dengan mengancam dengan melakukan
penodongan senjata api sehingga korban
yang mengalami ketakutan menyerahkan
harta benda miliknya.
Tindak kriminal ini memenuhi pasal 368 dengan ancaman hukuman
maksimal 10 tahun penjara.
(Soenarto, 1994:206)
f.Penganiayaan.
Penganiayaan ialah dengan sengaja
menyebabkan sakit atau luka pada orang lain.
Akan tetepi suatu perbuatan yang
menyebabkan sakit atau luka pada orang lain,
tidak dapat dianggap sebagai
penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk
menambah keselamatan badan.
(M.H. Tirtaamidjaja, 1955: 180)
penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan
ancaman hukuman pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
(Soenarto, 1994:226)16
g. Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang
menghilangkan atau mencabut nyawa
seseorang. Pengertian pembunuhan
seperti ini dimaknai bahwa perbuatan pidana
pembunuhan tidak diklasifikasi
apakah dilakukan dengan sengaja, atau tidak
sengaja dan atau semi sengaja.
(Wahbah Zuhali, 1989: 217). Tindak
kiminal pembunuhan tercantum dalam pasal 388 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
dengan sanksi hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
(Soenarto, 1994:211)
h. Penipuan
Penipuan adalah tindakan seseorang
dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan,
nama palsu dan keadaan palsu dengan
maksud menguntungkan diri sendiri dengan
tiada hak. Rangkaian kebohongan
ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang
tersusun demikian rupa yang
merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
(R. Sugandhi, 1980 : 396). Di dalam
KUHP tepatnya pada Pasal 378 KUHP
ditetapkan kejahatan penipuan dengan
ancaman pidana penjara paling lama 4
tahun .
(Soenarto, 1994:140)
i. Korupsi
Kartono (1983) memberi batasan
korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan
guna mengeduk keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan
negara.
korupsi dalam pengertian sosiologis sebagai:
Penggunaan yang korup dari kekuasaan yang dialihkan, atau sebagai penggunaan
secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat
pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan formal, dengan
merugikan tujuan-tujuan kekuasaan
asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalih menggunakan kekuasaan itu
dengan sah Hamzah(1991). Tindak pidana korupsi memenuhi pasal 209 KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana)dengan hukuman 4 tahun penjara.
(Soenarto, 1994:269)
2.2
Komunitas
2.2.1
Pengertian komunitas
Komunitas adalah kelompok sosial yang berasal dari beberapa organisme yang saling berinteraksi di dalam daerah tertentu dan saling bebagi lingkungan. Biasanya mempunyai ketertarikan dan habitat yang sama.
Atau definisi Komunitas yang lainya adalah sebuah
kelompok yang menunjukkan adanya kesamaan kriteria sosial sebagai ciri khas
keanggotaannya, misalnya seperti: kesamaan profesi, kesamaan tempat tinggal,
kesamaan kegemaran dan lain sebagainya.
Berikut ini beberapa pengertian komunitas
menurut para ahli
Menurut Hendro Puspito – Kelompok sosial adalah
suatu kumpulan nyata, teratur & tetap dari individu-individu yang
melaksanakan peran-perannya secara berkaitan guna mencapai tujuan bersama.
Lalu menurut Soenarno (2002) – Komunitas adalah
sebuah identifikasi & interaksi sosial yang dibangun dengan berbagai
dimensi kebutuhan fungsional.
Dan menurut Paul B. Horton & Chaster L. Hunt
– Kelompok sosial adalah suatu kumpulan manusia yang memiliki kesadaran akan
keanggotaannya & saling berinteraksi.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Komunitas Saber
Komunitas yang menuntas
dan membersihkan ranjau paku yang bertebaran di setiap jalan.
3.1.1 Sejarah
Jakarta keras, di Jakarta sulit
mendapatkan pekerjaan. Begitulah sebagian orang bicara soal Ibu Kota. Bagi
sebagian orang paradigm tersebut menjadi motivasi untuk berkembang dan bekerja
keras mengais rezeki yang halal dan mengalirkan kebaikan bagi orang di
sekitarnya. Namun, tidak sedikit juga orang malah menggunakan jalan pintas
untuk mendapatkan rezeki.Salah satu contoh kecil adalah oknum-oknum bengkel
yang dengan sengaja menyebar ranjaupaku di jalanan.
Harapannya dengan menyebarkan paku di jalan, para oknum tersebut bias mendapatkan pemasukan dari hasil menambal ban yang “sengaja” bocor.
Harapannya dengan menyebarkan paku di jalan, para oknum tersebut bias mendapatkan pemasukan dari hasil menambal ban yang “sengaja” bocor.
Ranjau paku menjadi persoalan tersendiri di jalanan Jakarta
di samping macet dan banjir. Lalu muncul lah komunitas Saber (sapu bersih
ranjau paku) yang menyedot ranjau paku yang ditebar di jalanan.
3.1.2
Tujuan Saber
Tujuan dari berdirinya komunitas saber(sapu bersih
ranjau paku) diantara lain, ialah:
1. Mengurangi
angka kejahatan yang sering terjadi di jalan akibat penebaran paku yang di
lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
2. Membersihkan
jalan raya dari ranjau paku yang sering dilakukan oleh para oknum yang memiliki usaha tambal ban
untuk mendapatkan keuntungan yang lebih.
3. Membantu
dan menjawab keluhan permasalahan masyarakat terhadap seringnya terjadi kriminalitas
dan pemerasan secara tidak langsung yang sering terjadi di jalan raya yang
dilakukan oleh oknum-oknum penebar paku.
3.1.3
Manfaat Komunitas Saber
Beberapa manfaat yang di dapatkan dari beridirinya
komunitas saber, adalah:
1. Angka
kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya mengurang.
2. Mengurangi
kecurangan yang sering dilakukan oleh oknum-oknum penambal ban.
3. Lingkungan
jalan menjadi lebih bersih dan aman dari ranjau paku
3.2
Kegiatan saber
Komunitas
saber melakukan kegiatannya setiap saat biasanya di lakukan pada malam hari, dengan
menggunakan alat seadanya yang bermodalkan magnet, mereka melakukan kegiatan
itu dengan inisiatip mereka. Terbentuknya saber berawal dari kesialan
anggotanya yang sering terkena ranjau paku ketika berjalan di kawasan Jakarta.
Dari itulah mereka membuat sebuah komunitas dengan nama SABER(sapu bersih
ranjau paku) yang memiliki tujuan membersihkan ranjau paku di setiap jalan.
Pada awalnya saber hanya memiliki beberapa anggota, Namun semakin hari banyak
relawan yang membantu kegiatan saber, hingga dari pihak kepolisian membantu dan
mengapresiasikan kegiatan yang dilakukan saber.
Anggota
saber melakukan kegiatannya setiap hari dan dibantu oleh pihak kepolisian,
hingga kini saber telah melakukan kegiatannya dengan menghasilkan banyak ranjau
paku dari setiap jalan.
Aksinya tersebut kini telah di apresiasikan dan di
terima baik oleh masyarakat, namun ada beberapa oknum yang masih tidak suka
dengan kegiatan komunitas saber, walaupun begitu komunitas saber tak pernah
menyerah untuk melakukan pembersihan ranjau paku di setiap jalan, komunitas
saber akan selalu ada jika masih terdapat ranjau paku di setiap jalan.
BAB
IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Dengan adanya komunitas saber masyarakat merasa
terbantu dan aman pada saat berkendara, berkurangnya ranjau paku yang
ditebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Komunitas saber telah Membantu dan menjawab keluhan
permasalahan masyarakat terhadap seringnya terjadi kriminalitas dan pemerasan
secara tidak langsung yang sering terjadi di jalan raya yang dilakukan oleh
oknum-oknum penebar paku.
SARAN
Komunitas saber patut di beri apresiasi lebih,
mereka seperti pahlawan jalanan, berkatnya masyrakat tidak lagi mengeluhkan
adanya ranjau paku di setiap jalan. Komunitas saber perlu bantuan yang lebih baik
dari pihak-pihak yang berkewajiban yang memiliki tanggung jawab pada keamanan
di jalan raya, Komuitas saber perlu dikembangkan lebih baik lagi jika masih ada
ranjau paku yang masih berada pada setiap jalan, dengan memberikan alat-alat
yang lebih baik untuk membersihkan ranjau paku, alat yang lebih sempurna, dan yang
terpenting Komunitas saber harus bekerjasama dengan pihak kepolisian dan dengan
masyarakat setempat agar tidak ada lagi tindak kejahatan yang di lakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya menguntungkan diri sendiri dan
merugikan orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Makasih sudah Berkunjung, Jangan Lupa Tinggalkan komentar Ya Salam Kenal~