Jumat, 23 Oktober 2015

Tugas ISD: Komunitas




BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
                Kebutuhan atas  kendaraan pribadi di Indonesia cenderung meningkat meskipun pada sekarang ini krisis keuangan global terjadi di beberapa Negara termasuk di Indonesia, namun hal itu tidak menghalangi masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadinya masing-masing. Tidak sedikit masyarakat melakukan aktivitasnya menggunakan kendaraan pribadinya masing-masing, seperti memberi tunjangan keefisienan waktu dalam pergi ke kantor ataupun ke sekolah, tak jarang setiap orang menggunakan kendaraan untuk berpergian ketempat terdekat agar memudahkan segala sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya.
Dikarenakan banyaknya kendaraan yang dimiliki oleh setiap orang, tak jarang ada yang memanfaatkan keadaan tersebut, dan dijadikan suatu lahan keuntungan / kriminalitas yang hanya mementingkan kepentingan individu saja, seperti menyebar paku ditengah jalan dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lumayan besar,  hal ini menyebabkan banyak meningkatknya kriminalitas di suatu daerah, dan membuat warga merasa resah.
Berdasarkan dari keresahan tersebut beberapa warga membuat sebuah cara agar mengurangi penyebaran paku liar dengan cara membuat sebuah komunitas yang bertujuan untuk mengurangi kecurangan oleh suatu oknum, dan menghilangkan keresahan para warga, yang dinamakan SABER(Sapu bersih ranjau paku).


BAB II
Landasan Teori
2.1     Kriminlitas

2.1.1 pengertian
            Kriminalitas merupakan segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang  merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama. Dapat diartikan bahwa, tindak kriminalitas adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.
(Kartono, 1999: 122)
Secara kriminologi yang berbasis sosiologis, tindak kriminalitas merupakan suatu
pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban)
dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat.
Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan
reaksi non-formal.
Pengertian kejahatan sebagai unsur dalam pengertian kriminalitas, secara
sosiologis mempunyai dua unsur-unsur yaitu:
1) Kejahatan itu ialah perbuatan
yang merugikan secara ekonomis dan merugikan secara psikologis.
2) Melukai perasaan susila dari suatu segerombolan manusia, di mana orang-orang itu berhak
melahirkan celaan.

Sutherland berpendapat bahwa kelakuan yang bersifat jahat (Criminal behavior)
adalah kelakuan yang melanggar Undang-Undang/hukum pidana.
Bagaimanapun im-moril nya atau tidak patutnya suatu perbuatan, ia bukan kejahatan kecuali bila dilarang oleh Undang-Undang/hukum pidana.
(Principles of Criminology. 1960:45)

Pengertian kriminalitas menurut Beberapa para ahli :

1. Menurut R. Susilo
Secara sosiologis mengartikan kriminalitas adalah sebagai perbuatan atau tingkah
laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan
masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.

2. Menurut M.v.T
kriminalitas yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-
undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai
perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.

3. Menurut M. A. Elliat
kriminalitas adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang
gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa
hukuman penjasra, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.

4. Menurut Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro
kriminalitas adalah setiap perbuatan yang dilarang oleh hukum publik untuk
melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan
tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya.


2.1.2 Bentuk-bentuk kriminalitas
Tindakan kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma
sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Bentuk-bentuk tindak
kriminal seperti:

a. Pencurian
Pencuri berasal dari kata dasar curi yang berarti sembunyi-
sembunyi atau diam-diam dan pencuri adalah orang yang melakukan kejahatan pencurian. Dengan demikian pengertian pencurian adalah orang yang mengambil milik orang lain
secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam dengan jalan yang tidak sah.
(Poerwardarminta,1984:217).
Pencurian melanggar pasal 352 KUHP
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima
belas) tahun penjara .

b. Tindak asusila
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma
atau kaidah kesopanan yang saat ini banyak mengintai kaum wanita. Tindak kriminal tersebut hukumannya penjara paling lama 2 th 8 bln tercantum dalam pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ) tentang perbuatan  asusila dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

c. Pencopetan
Pencopetan memiliki pengertian yaitu kegiatan negatif mencuri barang berupa
uang dalam saku, dompet, tas, handpone dan lainnya milik orang lain atau bukan
haknya dengan cepat, tangkas dan tidak diketahui oleh korban maupun orang di
sekitarnya (http://bahasa.cs.ui.ac.id). Tindak kriminal ini memenuhi pasal 365 15 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Soenarto, 1994:220)

d. Penjambretan
Penjambretan merupakan perbuatan atau tindakan negatif dengan merampas harta
berharga milik orang lain secara paksa sehingga menimbulkan kerugian materi
bagi korban. penjambretan merupakan tindak kriminal yang memenuhi
pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Soenarto, 1994:221)

e. Penodongan dengan senjata tajam/api
Bentuk kriminal merupakan perampasan harta benda milik korban dilakukan
dengan mengancam dengan melakukan penodongan senjata api sehingga korban
yang mengalami ketakutan menyerahkan harta benda miliknya.
Tindak kriminal  ini memenuhi pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Soenarto, 1994:206)

f.Penganiayaan.
Penganiayaan ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain.
Akan tetepi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain,
tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk
menambah keselamatan badan.
(M.H. Tirtaamidjaja, 1955: 180)
penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(Soenarto, 1994:226)16

g. Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa
seseorang. Pengertian pembunuhan seperti ini dimaknai bahwa perbuatan pidana
pembunuhan tidak diklasifikasi apakah dilakukan dengan sengaja, atau tidak
sengaja dan atau semi sengaja.
(Wahbah Zuhali, 1989: 217). Tindak kiminal pembunuhan tercantum dalam pasal 388 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan sanksi hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
(Soenarto, 1994:211)

h. Penipuan
Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan,
nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan
tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang
tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
(R. Sugandhi, 1980 : 396). Di dalam KUHP tepatnya pada Pasal 378 KUHP
ditetapkan kejahatan penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4
tahun .
(Soenarto, 1994:140)

i. Korupsi
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara.
korupsi dalam pengertian sosiologis sebagai: Penggunaan yang korup dari kekuasaan yang dialihkan, atau sebagai penggunaan secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan formal, dengan
merugikan tujuan-tujuan kekuasaan asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalih menggunakan kekuasaan itu dengan sah Hamzah(1991). Tindak pidana korupsi memenuhi pasal 209 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)dengan hukuman 4 tahun penjara.
(Soenarto, 1994:269)

2.2 Komunitas
2.2.1 Pengertian komunitas

Komunitas adalah kelompok sosial yang berasal dari beberapa organisme yang saling berinteraksi di dalam daerah tertentu dan saling bebagi lingkungan. Biasanya mempunyai ketertarikan dan habitat yang sama.
Atau definisi Komunitas yang lainya adalah sebuah kelompok yang menunjukkan adanya kesamaan kriteria sosial sebagai ciri khas keanggotaannya, misalnya seperti: kesamaan profesi, kesamaan tempat tinggal, kesamaan kegemaran dan lain sebagainya.
Berikut ini beberapa pengertian komunitas menurut para ahli
Menurut Hendro Puspito – Kelompok sosial adalah suatu kumpulan nyata, teratur & tetap dari individu-individu yang melaksanakan peran-perannya secara berkaitan guna mencapai tujuan bersama.
Lalu menurut Soenarno (2002) – Komunitas adalah sebuah identifikasi & interaksi sosial yang dibangun dengan berbagai dimensi kebutuhan fungsional.
Dan menurut Paul B. Horton & Chaster L. Hunt – Kelompok sosial adalah suatu kumpulan manusia yang memiliki kesadaran akan keanggotaannya & saling berinteraksi.

BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Komunitas  Saber
Komunitas yang menuntas dan membersihkan ranjau paku yang bertebaran di setiap jalan.

3.1.1 Sejarah
Jakarta keras, di Jakarta sulit mendapatkan pekerjaan. Begitulah sebagian orang bicara soal Ibu Kota. Bagi sebagian orang paradigm tersebut menjadi motivasi untuk berkembang dan bekerja keras mengais rezeki yang halal dan mengalirkan kebaikan bagi orang di sekitarnya. Namun, tidak sedikit juga orang malah menggunakan jalan pintas untuk mendapatkan rezeki.Salah satu contoh kecil adalah oknum-oknum bengkel yang dengan sengaja menyebar ranjaupaku di jalanan.

Harapannya dengan menyebarkan paku di jalan, para oknum tersebut bias mendapatkan pemasukan dari hasil menambal ban yang “sengaja” bocor.
Ranjau paku menjadi persoalan tersendiri di jalanan Jakarta di samping macet dan banjir. Lalu muncul lah komunitas Saber (sapu bersih ranjau paku) yang menyedot ranjau paku yang ditebar di jalanan.
3.1.2 Tujuan Saber
Tujuan dari berdirinya komunitas saber(sapu bersih ranjau paku) diantara lain, ialah:
1.      Mengurangi angka kejahatan yang sering terjadi di jalan akibat penebaran paku yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
2.      Membersihkan jalan raya dari ranjau paku yang sering dilakukan oleh  para oknum yang memiliki usaha tambal ban untuk mendapatkan keuntungan yang lebih.
3.      Membantu dan menjawab keluhan permasalahan masyarakat terhadap seringnya terjadi kriminalitas dan pemerasan secara tidak langsung yang sering terjadi di jalan raya yang dilakukan oleh oknum-oknum penebar paku. 
3.1.3 Manfaat Komunitas Saber
Beberapa manfaat yang di dapatkan dari beridirinya komunitas saber, adalah:
1.      Angka kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya mengurang.
2.      Mengurangi kecurangan yang sering dilakukan oleh oknum-oknum penambal ban.
3.      Lingkungan jalan menjadi lebih bersih dan aman dari ranjau paku
3.2 Kegiatan saber
                Komunitas saber melakukan kegiatannya setiap saat biasanya di lakukan pada malam hari, dengan menggunakan alat seadanya yang bermodalkan magnet, mereka melakukan kegiatan itu dengan inisiatip mereka. Terbentuknya saber berawal dari kesialan anggotanya yang sering terkena ranjau paku ketika berjalan di kawasan Jakarta. Dari itulah mereka membuat sebuah komunitas dengan nama SABER(sapu bersih ranjau paku) yang memiliki tujuan membersihkan ranjau paku di setiap jalan. Pada awalnya saber hanya memiliki beberapa anggota, Namun semakin hari banyak relawan yang membantu kegiatan saber, hingga dari pihak kepolisian membantu dan mengapresiasikan kegiatan yang dilakukan saber.
            Anggota saber melakukan kegiatannya setiap hari dan dibantu oleh pihak kepolisian, hingga kini saber telah melakukan kegiatannya dengan menghasilkan banyak ranjau paku dari setiap jalan.
Aksinya tersebut kini telah di apresiasikan dan di terima baik oleh masyarakat, namun ada beberapa oknum yang masih tidak suka dengan kegiatan komunitas saber, walaupun begitu komunitas saber tak pernah menyerah untuk melakukan pembersihan ranjau paku di setiap jalan, komunitas saber akan selalu ada jika masih terdapat ranjau paku di setiap jalan.


BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Dengan adanya komunitas saber masyarakat merasa terbantu dan aman pada saat berkendara, berkurangnya ranjau paku yang ditebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Komunitas saber telah Membantu dan menjawab keluhan permasalahan masyarakat terhadap seringnya terjadi kriminalitas dan pemerasan secara tidak langsung yang sering terjadi di jalan raya yang dilakukan oleh oknum-oknum penebar paku.

SARAN
Komunitas saber patut di beri apresiasi lebih, mereka seperti pahlawan jalanan, berkatnya masyrakat tidak lagi mengeluhkan adanya ranjau paku di setiap jalan. Komunitas saber perlu bantuan yang lebih baik dari pihak-pihak yang berkewajiban yang memiliki tanggung jawab pada keamanan di jalan raya, Komuitas saber perlu dikembangkan lebih baik lagi jika masih ada ranjau paku yang masih berada pada setiap jalan, dengan memberikan alat-alat yang lebih baik untuk membersihkan ranjau paku, alat yang lebih sempurna, dan yang terpenting Komunitas saber harus bekerjasama dengan pihak kepolisian dan dengan masyarakat setempat agar tidak ada lagi tindak kejahatan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.






DAFTAR PUSTAKA

N,sora. “Pengertian Komunitas Dan Menurut Para Ahli Lengkap”. 17-05-2015. http://www.pengertianku.net/2015/05/pengertian-komunitas-dan-menurut-para-ahli.html [Online.]

“Ranjau Paku, Masih Mengalirkah Kebaikan?”. http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150908000000-293-77214/ranjau-paku-masih-mengalirkah-kebaikan/

 

 

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makasih sudah Berkunjung, Jangan Lupa Tinggalkan komentar Ya Salam Kenal~

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...